Menu

Mode Gelap
 

Berita Daerah · 15 Mar 2026 11:54 WIB ·

WONDAMA DALAM PROTEK REGULASI SITUS – SITUS RELIGI SEBAGAI ASET DAERAH


 WONDAMA DALAM PROTEK REGULASI SITUS – SITUS RELIGI SEBAGAI ASET DAERAH Perbesar

Teluk Wondama (15/03/2025) – Kabupaten Teluk Wondama sebagai salah satu titik letak situs – situs religi di Papua Barat, dalam hal ini yang cukup dikenal yaitu ‘Batu Peradaban’ dan juga masih ada beberapa titik situs religi lainnya yang tersebar di pesisir Teluk itu. Sebagaimana daerah lainnya dalam pemeliharaan dan pelestarian secara produktif, situs – situs religi ini perlu diatur tata kelolanya dalam peraturan pemerintah daerah. Berkaitan dengan itu, pada Senin 9 Maret 2026 kemarin BAPEMPERDA DPRD Papua Barat mengadakan FGD bersama DPRK Teluk Wondama terkait rujukan Regulasi Situs – situs religi di Papua Barat (Teluk Wondama), yang digelar di Gedung Sasana Karya Pemda Kabupaten Teluk Wondama.

Sesuai dengan peran tugas dari Alat Kelengkapan Dewan, BAPEMPERDA DPRK TW yang berfokus menyusun, mengharmonisasi, dan mengevaluasi rancangan Peraturan Daerah (Raperda), bagian ini perlu disikapi dengan serius dan amanah. Mengingat Teluk Wondama sebagai aset vital di Papua Barat jika berbicara tentang awal – mula Peradaban/Pendidikan Orang Asli Papua (Aitumieri 1925). Bagian ini akan sangat menjanjikan sebagai salah satu paket obyek wisata religi jika bisa diatur tata kelolanya dengan baik. Langkah ini perlu dilakukan sehingga membantu pemerintah daerah dalam mendorong peningkatan PAD Kabupaten Teluk Wondama.

Pada proyeksi penyusunan peraturan pemerintah daerah dalam tata kelola kawasan situs – situ religi ini dapat merujuk referensi juga dari
* Pemanfaat (PP No. 28 Tahun 2011) Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) dapat bekerja sama dengan pihak ketiga, yang dapat mencakup situs – situs religi di dalamnya.
* Zona Pemanfaatan (Permenhut No. P.56/Menhut-II/2006): Mengatur zonasi di taman nasional, di mana area tertentu dapat ditetapkan untuk pemanfaatan pariwisata, termasuk situs religi atau sejarah.

Menyambung dengan kegiatan itu, Wakil Ketua III DPRK TW, Drs. Amos Waropen yang juga turut hadir pada kegiatan ini menyampaikan pendapatnya, “Rujukan Regulasi terkait ‘Pembangunan, Perlindungan dan Pelestarian Situs-situs Keagamaan di Indonesia dan Keistimewaan Wilayah-wilayah yang hendak Dikhususkan’ dalam merujuk protek sebuah regulasi, hendaknya berpedoman pada Hakekat Nilai-nilai Luhur sebuah Historis. Sehingga diharapkan dapat memberi Ruang – Kehidupan bagi dinamika Asasi Kebenaran Sebuah Nilai untuk Tumbuh dan Berbuah. Agar tidak sekedar mencetus-lahirkan sebuah produk regulasi tanpa Roh Kebenaran dalam Membangun, Melindungi dan Melestarikan Dinamika Asasi Kesulungan Kehidupan sebuah Sejarah.” Pungkasnya saat dihubungi awak media melalu saluran telepon.

Penulis: AFW

Editor: Evantio Yudhistira

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Pemekaran Wilayah Papua Utara Diusulkan, Dukung Kesejahteraan OAP Saireri dan Potensi Gerbang Pasifik

20 April 2026 - 13:14 WIB

Pro – Kontra PSN di Papua Selatan Seakan Tidak Ada Perangkat Pemerintahan Daerah

27 March 2026 - 13:54 WIB

Perantau Sumut Di Pulau Jawa Apresiasi DPR RI Musa Rajaksa Fraksi Partai Golkar

15 March 2026 - 12:05 WIB

Pelantikan HIPMI PT UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Periode 2025-2026

24 February 2026 - 12:33 WIB

Anak Tewas di Tual 19 Februari 2026: Di Mana Negara Saat Aparat Diduga Jadi Pelaku?

22 February 2026 - 15:39 WIB

Pelantikan Pengurus Baru dan Perayaan Harlah ke-25, EW-LMND Banten Bahas Masa Depan Indonesia Emas 2045

27 July 2024 - 14:01 WIB

Trending di Berita Daerah