Menu

Mode Gelap
 

Berita Daerah · 7 Mar 2024 14:00 WIB ·

Permahi Ambon Desak Gubernur Maluku Copot Sekot Ambon Atas Dugaan penyalahgunaan Pengiriman Anggaran Cargo TA 2022


 Ketua Umum DPC Permahi Kota Ambon (Rizky Gunawan Taniloton) Perbesar

Ketua Umum DPC Permahi Kota Ambon (Rizky Gunawan Taniloton)

Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Kota Ambon mendesak Gubernur Maluku untuk mencopot Sekertaris Kota Ambon, Agus Ririmase.

Sebelumnya, Ketua Umum Permahi Kota Ambon Rizky Gunawan Taniloton telah mendesak Kejati Maluku untuk memeriksa Agus Ririmase atas dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran makan, minum dan perjalanan dinas TA 2022. Hanya saja, Agus Ririmase telah memberikan keterangan bahwa temuan BPK Perwakilan Maluku sudah ditindaklanjut oleh Agus Ririmase.

“beberapa waktu lalu kami dari Permahi Ambon juga menyoroti terkait  beberapa kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di ruang lingkup Pemkot Ambon, namun penanggung jawab keuangan Sekertaris Kota Ambon dinilai tidak koperatif dalam dimintai transparan terkait aksi kami tersebut dan pihak pemkot sebagai lembaga anti kritik di nilai tidak baik karna kurang tanggap dalam merespon publik”, tegas Rizky saat dihubungi wartawan pada Kamis, 7 Maret 2024.

Sementara temuan mengenai dana pengiriman cargo diduga masih bermasalah. Atas dasar itu, Rizky dalam keterangannya menyampaikan dan mendesak Gubernur Maluku mencopot Agus Ririmase karena menyalahugunakan kekuasaanya untuk memperkaya dirinya.

“Kami mendesak Gubernur Maluku untuk segera mencopot Agus Ririmase sebagai sekertaris Kota Ambon karena gagal mengelolah APBD Kota Ambon. Anggaran yang mestinya digunakan untuk kepentingan rakyat justru digunakan untuk memperkaya dirinya,” lanjut Rizky

Risky bahkan akan melaporkan Agus Ririmase ke kejati Maluku dan KPK RI mengenai persoalan tersebut.

“kami masih kordinasi dengan BPK RI Perwakilan Maluku untuk memperkuat alat bukti, apabila alat bukti sudah kuat, maka kami siap melaporkan Agus Ririmase ke Kejati Maluku dan KPK RI”, tandasnya.

Diketahui anggaran pengiriman cargo senilai 1,3 Miliar. Sementara kuasa pengguna anggaran merupakan wewenang Sekertaris Kota Ambon dalam hal ini Agus Ririrmase.

Berdasarkan keterangan inspektorat, belum ada tindak lanjut terhadap besaran biaya menurut BPK tidak dipergunakan sesuai peruntukan.

Artikel ini telah dibaca 80 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Pemekaran Wilayah Papua Utara Diusulkan, Dukung Kesejahteraan OAP Saireri dan Potensi Gerbang Pasifik

20 April 2026 - 13:14 WIB

Pro – Kontra PSN di Papua Selatan Seakan Tidak Ada Perangkat Pemerintahan Daerah

27 March 2026 - 13:54 WIB

Perantau Sumut Di Pulau Jawa Apresiasi DPR RI Musa Rajaksa Fraksi Partai Golkar

15 March 2026 - 12:05 WIB

WONDAMA DALAM PROTEK REGULASI SITUS – SITUS RELIGI SEBAGAI ASET DAERAH

15 March 2026 - 11:54 WIB

Pelantikan HIPMI PT UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Periode 2025-2026

24 February 2026 - 12:33 WIB

Anak Tewas di Tual 19 Februari 2026: Di Mana Negara Saat Aparat Diduga Jadi Pelaku?

22 February 2026 - 15:39 WIB

Trending di Berita Daerah