Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai Sekot Ambon pada tahun 2019-2022 kembali muncul diruang publik. Dilansir melalui Malukuterkini pada 23 Mei 2023, Pejabat Kota Ambon sebelumnya telah memerintahkan BPK RI untuk melakukan audit khusus. Namun sampai dengan saat ini, tindaklanjut atas temuan tersebut terkesan tertutup dan tidak transparan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur LKBH Perhimpunan Mahasiswa Hukum (Permahi) Kota Ambon Syahrul Soulisa.
“Kami menganggap audit khusus dan informasi mengenai temuan tersebut terkesan tertutup dan tidak transparan sampai dengan hari ini”, ucap Syahrul sekaligus Direktur LKBH Permahi Kota Ambon, saat dihubungi wartawan (16/01/24).
Atas masalah diatas, LKBH Permahi akhirnya melakukan investigas beberapa hari yang lalu. Berdasarkan informasi yang didapatkan dan fakta-fakta yang dikumpulkan, Syahrul menyampaikan belum adanya pengembalian mengenai temuan BPK RI tersebut.
“belum adanya pengembalian kelebihan anggaran pembayaran makan minum pada Sekretariat Kota Ambon masing masing sebesar 14.557.180,00 dan belum melengkapi dokumen pertanggung jawaban pada Sekretariat Kota masing masing sebesar Rp1.769.405.450,00 pada TA 2019”, tegasnya
Sementara itu, Sekertaris Kota Ambon Agus Ririmase dinilai tidak cermat dalam mengawasi dan mengendalikan belanja yang menjadi tanggung jawabnya di TA 2020 pada realisasi belanja perjalanan dinas di sekretariat kota ambon sebesar : Rp730.704.571,00
Maraknya munculnya isu korupsi belakangan di Maluku, LKBH Permahi sedang melakukan pendalamaan terkait beberapa kasus korupsi.
“ iya! Saat ini kami sedang melakukan pendalaman terkait beberapa kasus korupsi di Maluku. Khusus Sekot Kota Ambon, sudah kami pelajari. Sementara kasus yang lain kami sedang melakukan pengumpulan beberapa data untuk memperkuat laporan ke KPK”, tutupnya.








