Menu

Mode Gelap
 

Opini · 29 Jun 2024 09:05 WIB ·

Kebijakan Publik & Pelayanan Publik


 Ilustrasi designer microsoft.com/image-creator Perbesar

Ilustrasi designer microsoft.com/image-creator

Warga yang hidup saat ini hampir tiap hari akan dihadapkan dengan dua perkakas pemerintah: kebijakan publik dan pelayanan publik. Sebagian besar masyarakat adalah konsumen kebijakan dan pelayanan publik, sebagian kecil lainnya menjadi produsen.

Kebijakan publik sendiri adalah kajian sosial ketidaksempurnaan, juga hasil yang kerap mengecewakan. Sementara pelayanan publik ialah ikatan suci antara mandate dan aspirasi rakyat. Jimmy Carter, salah satu Presiden AS yang paling dikenang, pernah membuat pernyataan bernas perkara pelayanan publik; “You can not divorce religious belief and public service. I’ve never detected any conflict between God’s will and my political duty. If you violate one, you violate the other,” ujarnya.

Pekan kemarin kompas merilis hasil survei kinerja pemerintah Jokowi-Ma’aruf (Juni 2024), kepuasaan publik terhadap keduanya mencapai 76 persen. Di bidang ekonomi, tingkat kepuasan publik mencapai 65,1 persen, naik 4,3 persen dibandingkan dengan periode sebelumnya (Desember, 2023). Angka ini sekaligus menjadi tertinggi selama masa kepemimpinan Jokowi-Ma’aruf kurun waktu 4,5 tahun.

Namun jika ditelaah lebih jauh, tingkat kepuasan itu tidak merata ke semua kelas sosial-ekonomi. Kelompok responden yang memiliki kepuasan tertinggi lahir dari kelompok ekonomi bawah yakni 69,8 persen.

Berbanding terbalik dengan kelompok kelas sosial-ekonomi tinggi. Kelas menengah bawah misalnya, mencatat 63,8 persen, menengah atas 60,1 persen dan atas 52,0 persen.

Angka diatas memperlihatkan hasil kerja dari kebijakan publik dan pelayanan publik di akhir masa jabatan Presiden Jokowi

 

Trilema Ekonomi

Kelompok menengah bawah memang puas dengan kinerja ekonomi pemerintah karena negara hadir  untuk kelompok ini dengan berbagai bantuan. Kebijakan populis berupa bantuan sosial telah mampu diredam ditengah gejolak ekonomi.

Beberapa gejolak ekonomi yang kian menghantui yakni; Melemahnya rupiah. Data terbaru oleh Bank Indonesia, nilai tukar rupiah Rp16.352 yang sebelumnya Rp16.400, level tertinggi dalam empat tahun terakhir. Masalah ini bisa berakibat inflasi akibat impor (imported inflation). Barang dan jasa akan naik termasuk bahan pangan yang diperoleh dari aktivitas impor. Meski belum mencapai titik kritis dari sisi makro, namun masalah ini patut diwaspadai.

Kedua; melambatnya konsumsi rumah tangga, pada triwulan I 2024 konsumsi rumah tangga tumbuh 4,91 persen. Terdapat tiga stimulus yang memperkuat angka itu yakni, perayaan pemilu kemarin, hari libur nasional, dan cuti bersama. Angka ini masih dibawah laju pertumbuhan ekonomi atau level normal 5 persen.

Ketiga; isu ketenagakerjaan, Anak muda semakin sulit mencari pekerjaan akibat terbatasnya lapangan pekerjaan. Data yang dirilis oleh BPS (2023) memperlihatkan 9.9 juta usia muda tidak sedang bekerja maupun belajar. Mayoritas dari mereka adalah usia produktif atau gen Z. Pemutusan hubungan kerja juga belakangan kerap terjadi. Sektor padat karya dan star-up paling banyak melakukan pemutusan hubungan kerja. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, sepanjang Januari-Maret 2024, sudah terdapat 12.395 orang pekerja yang mengalami PHK. Angka ini di proyeksikan akan meningkat ditengah gejolak ekonomi yang semakin menganga.

Jalur Pemulihan

Ketiga babak diatas mesti diakhiri. Sekurang-kurangnya terdapat jalur pemulihan untuk menghentikan perkara itu sekaligus membangun kerangka kebijakan secara utuh. fiskal, keuangan/ moneter, dan produksi.

Jalur fiskal dengan melihat persoalan diatas mesti diperuntungkan untuk menopang daya beli, mengeliminasi angka kemiskinan, dan insentif usaha. Daya beli disentuh melalui intensifikasi bantuan sosial produktif dan kelompok menengah lewat pengangguran pajak pendapatan. Kemiskinan dieliminasi lewat: transfer tunai, subsidi produksi, dan pelatihan komunitas. Sementara insentif usaha diperuntungkan membuka lapangan pekerjaan melalui UMKM dan menahan lajunya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Jalur moneter dan keuangan, Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 19-20 Juni pekan kemarin memutusakan untuk mempertahankan BI Rate di level 6,25 persen. Begitu juga dengan Kebijakan makroprudensial yang telah diasah untuk memperlancar dan mendorong kredit/pembiayaan perbankan kepada dunia usaha dan rumah tangga. Namun isu yang kerap terjadi masalah data.

Jika tak benar-benar presisi, program semacam itu biasanya hanya berorientasi pada penyerapan sehingga pelaku yang memiliki akses akan dilayani lebih dulu. Oleh karena itu, semua harus dikerjakan dengan alas teknokratis, bukan politis. Berpihak kepada sektor pertanian dan UMKM harus menjadi langgam baru perbankan sebagai sebagai koreksi atas pengabaian selama ini.

Terakhir, jalur produksi. Pemerintah telah teruji kuat membuat rencana makro produksi, tetapi kerap kedodoran pada aksi mikro. Di desa misalnya, program Dana Desa yang selama lima tahun ini telah membangun banyak infrastruktur fisik dan ekonomi. Namun pembangunan itu tidak lekas dihubungkan dengan produksi sektor pertanian/kelautan yang sesuai dengan potensi dari desa atau wilayah itu. Konversi produk di hulu mesti dialas dengan sasaran transformasi ekonomi sehingga menghasilkan penciptaan nilai tambah.

Seluruh jalur itu memang tidak mudah dilakukan, namun kurang lebih hanya dengan cara inilah pembangunan ekonomi dapat dijalankan secara berkesinambungan.

Subhan Akbar Saidi: Alumni INDEF School Politic and Economy, saat ini menjadi peneliti di Center for Economic Policy Strategy and Law

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Ketika Pelindung Diduga Jadi Pelaku: Pelajar 14 Tahun Tewas di Tangan Oknum Brimob

23 February 2026 - 18:53 WIB

Fenomena FOMO di Era Digital: Dampaknya pada Kehidupan dan Keadilan Sosial

27 July 2024 - 18:11 WIB

Bahaya Mengonsumsi Narkoba Bagi Mahasiswa

17 July 2024 - 12:27 WIB

Politik Hukum Pasifik Sebagai Masa Depan Ras Melanesia

15 July 2024 - 13:55 WIB

Identitas Perempuan Muslimah, Tantangan, dan Kontribusi dalam Masyarakat Modern

14 July 2024 - 14:00 WIB

PENCETUS PERADILAN PROFESI MEDIS DIBAWAH MAHKAMAH AGUNG RI

6 July 2024 - 21:23 WIB

Trending di Opini