(24/02/2026) – Peristiwa tragis terjadi di Jalan RSUD Maren Hi Noho Renuat, Desa Fiditan, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual, Maluku, pada Kamis (19/2/2026). Insiden tersebut merenggut nyawa seorang pelajar berusia 14 tahun, Arianto Tawakal, siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Maluku Tenggara.
Saat kejadian, korban tengah membonceng sepeda motor bersama kakaknya, Nasri Karim (15), siswa kelas X MAN Maluku Tenggara. Berdasarkan keterangan saksi, insiden bermula ketika keduanya melintas di sekitar RSUD Maren Hi usai menunaikan salat subuh. Secara tiba-tiba, mereka dihentikan oleh terduga oknum anggota Brimob. Menurut penuturan Nasri, tanpa alasan yang jelas, adiknya diduga langsung dipukul menggunakan helm hingga terjatuh dari sepeda motor.
Nasri menjelaskan bahwa oknum tersebut melompat dan memukuli korban dengan helm. Akibat serangan itu, Arianto terjatuh dalam posisi menyamping dan terseret beberapa meter di atas aspal. “Adik saya masih sadar, tetapi mengalami pendarahan dari mulut dan hidung serta benturan di bagian belakang kepala,” ungkap Nasri. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, sekitar pukul 13.00 WIT, Arianto dinyatakan meninggal dunia. Sementara itu, Nasri mengalami patah tangan dan hingga kini masih menjalani perawatan.
Nasri juga mengaku sempat mendengar seorang anggota Brimob lain menegur rekannya dengan mengatakan, “Kenapa pukul pakai helm.” Ia turut membantah tudingan bahwa dirinya dan korban terlibat dalam aksi balap liar. Pernyataan ini menjadi bagian penting untuk menguji narasi yang berkembang dan memastikan bahwa proses hukum berjalan berdasarkan fakta yang objektif.
Dari perspektif hukum pidana, apabila benar terjadi tindakan penganiayaan yang berujung pada kematian dan dilakukan oleh aparat kepolisian, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius yang mencederai rasa keadilan publik. Aparat penegak hukum sejatinya berperan sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Seragam yang dikenakan untuk menjaga keamanan tidak pernah menjadi legitimasi untuk merenggut nyawa.
Secara hukum, anggota Polri yang terlibat dalam tindak pidana tetap tunduk pada peradilan umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal yang dapat dikenakan bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian unsur perbuatan, antara lain Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang disertai atau didahului tindak pidana lain dengan ancaman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara, serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, Pasal 351 ayat (3) KUHP juga dapat diterapkan apabila terbukti terjadi penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Di luar pertanggungjawaban pidana, anggota Polri juga terikat pada tanggung jawab kode etik dan disiplin. Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, tindakan yang tergolong tindak pidana berat dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat etik kelembagaan. Sanksinya dapat berupa sidang Komisi Kode Etik Polri hingga rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), baik sebelum maupun setelah putusan pidana berkekuatan hukum tetap.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 19, menegaskan bahwa setiap pejabat Polri wajib bertindak berdasarkan norma hukum serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa hak untuk hidup merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Implementasi prinsip-prinsip HAM dalam tugas kepolisian juga ditegaskan dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009.
Dalam negara hukum, tidak ada kekuasaan yang berada di atas hukum. Status sebagai aparat penegak hukum justru menuntut standar moral dan profesional yang lebih tinggi. Penggunaan kekuatan harus dilakukan secara terukur, proporsional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Jika dugaan ini terbukti, maka penegakan hukum yang tegas dan transparan bukan hanya penting untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya, tetapi juga untuk menjaga integritas institusi serta memulihkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Penulis: Fahmi Fidmatan S.H.,M.H








